MIN 9 LANGKAT Laksanakan Prokes (5M)
//Inhum, 4 Februari 2021. Dalam rangka menyikapi dan melaksanakan intruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M) dalam rangka untuk menekan laju paparan Covid-19. Kepala MIN 9 langkat melaksanakan sosialisasi tersebut dengan melaksanakan rapat Internal dengan seluruh Pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh anggota Sub Rayon MIN 9 Langkat.
Dalam penyampaiannya Kepala MIN 9 Langkat Sopian, S.Pd.I,.M.Sos Menjelaskan bahwa, Intruksi Menag Bapak Yaqut Cholil Qoumas harus dilaksanakan dengan baik, upaya awal yang harus dilakukan adalah mensosialisasikan kepada seluruh keluarga besar MIN 9 langkat, baik pendidik, tenaga kependidikan, siswa dan seluruh keluarga dan Masyarakat.
Sosialisasi ini adalah wujud dari penyampaian pesan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Langkat Bapak H. Zulfan Efendi, S,Ag,. M.Si dan kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Ibu Hj. Siti Aminah, S.Ag,.MA dalam pertemuan terbatas di
kantor kementerian agama Kab.Langkat, kepala kantor menyampaikan bahwa seluruh
ASN wajib mensosialisasikan intruksi ini kepada seluruh masyarakat Kab.Langkat.
begitu juga Kasi Pendidikan Madrasah, menyampaikan dengan tegas kepada seluruh
Kepala Madrasah baik Negeri dan Swasta di seluruh jenjang pendidikan bahwa
pelaksanaan intruksi Pak Menag RI ini harus cepat tersampaikan. Bahwa seluruh
madrasah wajib 1. Memakai Masker, 2. Mencuci Tangan, 3. Menjaga Jarak, 4.
Membatasi Mobilitas dan Interaksi, dan 5. Menjauhi Kerumunan.//
Komentar
Posting Komentar